Di sini kita bisa saling berbagi Cerita seputar bahaya pornografi, diskusi dan berbagi informasi tentang permasalahan yang di timbulkan akibat pornografi, tips gimana caranya menghindari anak dan remaja dari bahaya pornografi Disini kita juga bisa bicara tt pengasuhan dan pendidikan anak mari berbagi :)
Entri Populer
-
Berdamai dengan hati Hari ini benar-benar hari yang melelahkan dan menguras energy saya. Menguras energy bukan dalam arti saya melakukan pek...
-
SHOPING ??? identik dengan keluar uang, bahkan kadang-kadang konotasinya juga negatif. Shoping disini jangan berfikir tawaf di mall :)), kel...
-
GAMBARU Oleh: Rouli Esther Pasaribu pada 14 Maret 2011 jam 12:02 Terus terang aja, satu kata yang bener2 bikin muak jiwa raga setelah tiba d...
-
Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada ...
-
Menyedihkan di saat peringatan 100 thn KEBANGKITAN NASIONAL kenapa justru muncul film-film yang mengatasnamakan pendidikan seks (untuk siapa...
-
Bulan November kemarin saya membantu teman-teman dari sebuah LSM yang concern dengan permasalahan anak hadir dalam sebuah diskusi tentang RU...
-
Teman-teman pendukung UU pornografi pekerjaan belum selesai karena masih ada segelintir orang yang tidak menghendaki adanya UU PORNOGRAFI mo...
-
Video Game Bisa Bikin Gila? Fino Yurio Kristo - detikinet ilustrasi (ist) Taipei - Orang-orang yang menghabiskan waktu terlalu banyak bermai...
-
Begitu Ketua DPR Agung Lasono mengetuk palu tanda RUU Pornografi di sahkan gema takbir langsung berkumandang di balkon atas ruang sidang par...
-
Udah lama engga ngeblog karena seorang sahabat jadi pengen ngeblog lagi nih. alhamdulillah sekarang saya bergabung dengan sebuah komunitas y...
Sabtu, 01 November 2008
PEKERJAAN BELUM SELESAI
Ternyata yang juga menyedihkan media masih saja belum memberikan respon yang poristif terhadap adanya UU Pornografi.
Dari 10 media cetak yang saya beli lagi-lagi hanya republika yang memberikan pemberitaan yang mendukung, yang lainnya yang di beritakan adalah berita penolakan dari berbagai tokoh dan masyarakat dll. termasuk akan di judicial reviewkannya UU pornografi.
Untuk para teman-teman pendukung UU Pornografi, kita harus bersatu lagi. Siapkan diri untuk kerja yang lebih berat.satu yang perlu kita yakini Allah akan menolong kita.
Kamis, 30 Oktober 2008
SELAMAT DATANG UU PORNOGRAFI
Begitu Ketua DPR Agung Lasono mengetuk palu tanda RUU Pornografi di sahkan gema takbir langsung berkumandang di balkon atas ruang sidang paripurna. Saya sempat terkesima sebelum akhirnya mengakat tangan tanda syukur pada Allah. Serentak kami para pendukung RUU yang ada di balkon saling berpelukan dan memberikan selamat. tidak terasa penantian selama hampir 11 tahun akhirnya berbuah juga, sempat menetes beberapa titik air mata tanpa saya sadari dari kedua pelupuk mata rasanya saat itu dada terasa penuh terbayang bagaimana perjuangan bersama teman-teman selama ini tidak henti2nya ucapan syukur kepada Allah keluar dari mulut saya rasanya masih tidak percaya.
Sehari sebelumnya tanggal 29 oktober kami para pendukung masih harap-harap cemas akankah RUU di sahkan karena informasi yang beredar sangat simpang siur, alhamdulillah contac dengan teman-teman di DPR terus berjalan kesimpulannya penuhi balkon dan aksi di luar gedung untuk mengantisipasi teman-teman yang kontra. Alhamdulillah sekali lagi saya ucapkan dengan di koordinir oleh MTP dan KIP3 aksi di luar dengan di dukung oleh SALAM UI,PII, FUI, GPI,KAMMI, KAPMI, FIM KIP3 dll dapat terlaksana meskipun pagi harinya masa tidak terlalu banyak. Subhanallah di sat kami kekuarangan dana ada saja teman-teman dari berbagai elemn yang menyumbang untuk kegiatan ini. Tks Ormas Salimah dan Ibu Diah Karim dari Yayasan kita dan Buah hati yang sudah mengirim makanan untuk teman-teman yang datang mengawal pengesahan RUU.
Paginya jam 07 15 saya sudah tiba tapi masih sepi belum ada satupun teman-teman yang datang. Alhamdulillah tidak lama kemudian Shakina dan Bu Tati dari ASA datang sempat juga cari-cari informasi dulu di mana ruang sidang paripurna. Setelah tahu masih ada hambatan kami tidak boleh masuk harus lapor dulu ke Humas. saya dan Shakina bergegas menuju Humas ola la Ibu Ayi petugas di humas ternyata belum tahu kalau hari itu ada sidang paripurna RUU setelah beiau tanya2 singkatnya berhasillah kami dapat surat untuk masuk ke dalam. Lucunya ternyata dari teman-teman yang kontra juga mencoba masuk kedalam tapi tidak bisa jadilah mereka beralasan dari mulai mau nyusun tesis tentang RUU, sampai mau rapat tapi orang humas DPR tidak mudah di bohongi, sayang sekali ya padahal sabar sedikit seperti kami kami bisa tuh masuk ke ruang sidang ketika salah seorang petugas humasa bertanya kepada teman-teman yang kontra kenapa menolak jawanya TIDAK TAHU o walahhhhhhhhhh kok bisa tidak tahu kami yang ada di dalam mendengar jawabannya cuma senyum-senyum geli dalam hati kok bisa yang tidak tau tapi mau di suruh2 ampun deh.
Rabu, 08 Oktober 2008
10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi
Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando
Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial.
Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:
1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.
Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.
Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.
Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.
Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.
2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.
Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam
Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.
Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular,
Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja
Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir
3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis
RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).
4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.
Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.
Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.
Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.
Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
5. RUU ini mengancam kebhinekaan
Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.
Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.
Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.
6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.
Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.
8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari
RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.
Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu
9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.
Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.
Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.
10. RUU ini mengancam para seniman.
Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya
DIarsipkan di bawah: Mass Media, Pornography
Minggu, 18 Mei 2008
Tolak flm ML
Sabtu, 15 Maret 2008
Sukses AYAT-AYAT CINTA
Sabtu, 12 Januari 2008
Video game bisa bikin Gila ?
Fino Yurio Kristo - detikinet
ilustrasi (ist)
Taipei - Orang-orang yang menghabiskan waktu terlalu banyak bermain video game, terutama game berunsur kekerasan memiliki resiko penurunan fungsi otak sehingga mempengaruhi sisi emosional mereka. Demikian disimpulkan dalam sebuah studi di Taiwan.Studi ini dibesut Chou Yuan-hua, seorang dokter di Departemen Psikiatri di Taipei Veterans General Hospital. Seperti dikutip detikINET dari TaiwanNews, Kamis (27/12/2007), ia melibatkan 30 anak muda sebagai obyek penelitian dalam studinya tersebut. Puluhan anak muda ini diperiksa kondisi fisiknya untuk memonitor perubahan peredaran darah di otak. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum dan sesudah tiap orang bermain video game selama 30 menit.Hasilnya, studi ini menyimpulkan bahwa bermain game menyebabkan penurunan aliran darah di beberapa bagian otak seperti pada anterior cingulate gyrus yang mengatur tanggapan emosi internal seseorang. Kejadian ini bahkan diklaim lebih parah pada mereka yang bermain game kekerasan.Meski belum ada kesimpulan pasti bagaimana efek fenomena itu, Chou menandaskan bahwa penderita gangguan jiwa seperti schizoprenia ataupun depresi, juga punya aliran darah yang rendah di anterior cingulate gyrus mereka. Jadi kesimpulannya, main video game bisa bikin gila? Seperti disebutkan, sejauh ini belum ada bukti yang kuat. ( fyk / fyk )
Berita di atas penelitian yang di lakukan di taiwan, jika penelitiannya di lakukan di Indonesia saya yakin hasilnya gak jauh beda. Belum lama ini Yayasan kita dan Buah Hati sebuah LSm yang concern dengan masalah anak dan pengasuhannya, mengajukan data yang sangat mengejutkan saya kurang tahu pasti angkanya akan tetapi dari hasil kunjungan konselor remaja yayasan kita dan Buah Hati thn sepanjang tahun 2007 di ketahui bahwa terjadi pergeseran akses pornografi terbanyak pada siswa kelas 4-6 Sekolah dasar di Jabodetabek , jika pada tahun 2006 yang lalu akses pornografi anak terbanyak adalah internet maka thn 2007 yg lalu game itu baru pada anak usia sekolah dasar belum anak usia sekolah menegah dan mahasiswa kebayang deh kalu penelitian ini di lakukan di Indonesia gimana hasilnya ???????
Ada seorang teman yang cerita bagaimana seorang bocah usia sekolah dasar keranjingan games di internet sampai tiga hari gak pulang (orang tuanya kemana ya?), bolos sekolah dll cuma untuk games di internet. Sedih banget dengernya kebayang gimana hidup ni bocah. TOLONG DONG PARA PEMILIK WARNET ATAU VIDEO GAME JANGAN CUMA ORIENTASINYA UANG DOANG BUAT ATURAN DONG . Untuk anak anak di bawah umur paling lama 1 atau 2 jam aja mainnya belum kalu yang mainnya di wartnet kan banyak tuh conten yang gak enak di lihat di warnet. Hidup cuma sekali dikit aja perhatian terhadap anak-anak coz kalu ngarepin pemerintah mah au ah......... gelap. TOLONG DONG.........................